Senin, 01 Februari 2016

PENANGANAN PERMASALAHAN SOSIAL MEMBUTUHKAN PARTISIPASI MASYARAKAT



Meskipun secara makro Human Development Index (HDI)*  Indonesia mengalami  peningkatan, namun ternyata Kompleksitas permasalahan sosial dari tahun ke tahun terus menunjukkan peningkatan yang signifikan baik dari kuantitas maupun kualitas.  Secara umum hal ini disebabkan oleh  tidak terjangkaunya standar kelayakan hidup faktual oleh kenaikan produk domestic bruto (PDB) per kapita, dalam arti bahwa kenaikan pendapatan per kapita masyarakat tidak bisa menjangkau pemenuhan pertambahan kebutuhan hidup sehari hari sesuai kondisi faktual kekinian, atau dalam kata lain pertambahan daftar kebutuhan sehari hari jauh melebihi peningkatan penghasilan masyarakat,  bila pertambahan kebutuhan hidup mengikuti deret hitung maka peningkatan pendapatan mengikuti deret ukur.   Contoh konkritnya adalah bila pada beberapa dasawarsa lalu orang sudah bisa dikatakan hidup layak dengan tercukupinya kebutuhan sandang, pangan dan papan, maka saat ini standar kelayakan hidup juga meliputi pendidikan, kesehatan, kebutuhan rekreatif dan beberapa kebutuhan sekunder (secondary needs) sedangkan peningkatan pendapatan riil tidak sebesar laju peningkatan kebutuhan faktual. 
 
Pusaran arus globalisasi yang tengah melanda ternyata melahirkan pola hidup hedonisme dan konsumerisme, yaitu gaya hidup yang memuja keduniawian secara berlebihan dan pemenuhan akan barang yang jauh melebihi kebutuhan sebenarnya, gaya hidup ini ikut berkontribusi dalam memperparah   ketimpangan PDB per kapita terhadap standar kelayakan hidup, kondisi inilah yang kemudian menyebabkan disharmoni sosial yang berujung pada permasalahan sosial.  Sementara pembangunan di Indonesia masih berada pada fase pemenuhan kebutuhan fasilitas infrastruktur dasar maka penanganan permasalahan sosial membutuhkan partisipasi yang besar dari masyarakat.
Dari sisi Negara, sesuai pasal  27  ayat 2, pasal 28 huruf H ayat 3, pasal 34 ayat 1 dan 2  UUD 1945 memberi penegasan bahwa setiap warga negara berhak atas kesejahteraan sosial yang sebaik baiknya dan pemerintah wajib melindungi kehidupan dan penghidupan bangsa Indonesia dan berusaha untuk  mewujudkan kesejahteraan sosial bagi setiap warga negara Indonesia. Dengan demikian menjadi tugas konstitusional negara untuk melakukan penanganan terhadap permasalahan sosial di masyarakat, karena pada dasarnya dari 28 (dua puluh delapan) permasalahan sosial yang teridentifikasi kesemuanya merupakan imbas dari kegagalan pelaksanaan pembangunan yang telah dilaksanakan selama ini dan atau mereka yang belum terakses dalam program program pembangunan sehingga  membutuhkan penanganan segera, tidak bisa diambil skala prioritas penanganan karena menyangkut hal hal yang sangat elementer  sehingga merupakan tugas berat yang harus dipikul bersama pemerintah dan masyarakat.
Dari hasil kinerja pada Institusi birokrasi penyedia layanan sosial yang ada saat ini, ada semacam Lack of Capacity (ketimpangan kapasitas) yang menyebabkan penanganan permasalahan sosial tidak menyeluruh dan tuntas. Lack of capacity itu bersumber dari  lack of competency (ketimpangan kompetensi), lack of facility (ketimpangan fasilitas) dan lack of authority (ketimpangan kewenangan). Lack of competency adalah kurangnya kompetensi aparatur pemerintah penyedia layanan sosial  dari sisi basis keilmuan maupun keterampilan tekhnis, hal ini terjadi karena minimnya pendidikan  dan pelatihan spesialisasi keahlian yang diadakan oleh instansi sosial di daerah dan lembaga vertikal di propinsi dan pusat.  Lack of Facility bukanlah semata mata kurangnya anggaran yang dimiliki oleh instansi sosial namun juga mencakup kurangnya atau tidak adanya fasilitas dan infrastruktur pendukung untuk pemberian layanan sosial khususnya didaerah sehingga pelayanan yang diberikan selama ini lebih kepada layanan administratif, tentu hal ini tidak menyelesaikan masalah karena tidak menyentuh  akar permasalahan sesungguhnya.  Lack of Authority  yaitu belum adanya payung hukum yang mengatur kewenangan dan tata hubungan antar stake holder pemangku permasalahan sosial, sehingga dalam pelaksanaan assessment dilapangan sering kali terjadi hambatan.  Hambatan seringkali juga disebabkan oleh belum tertatanya koordinasi antar lembaga penyedia layanan khususnya untuk kegiatan rehabilitasi sosial, pada kenyataan dilapangan sering didapatkan adanya keengganan instansi sosial penyedia layanan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai proporsinya dengan alasan alasan administrative. Walaupun memang hal ini bisa dimaklumi karena keterbatasan daya tampung dan kegiatan rehabilitasi sosial membutuhkan waktu dan dana yang besar.
Bertolak dari kondisi ini banyak peran yang harus dimainkan oleh masyarakat  terutama di sektor hulu yaitu menciptakan ketahanan sosial, sebagai langkah preventif agar permasalahan sosial tidak sampai terjadi, secara umum ketahanan sosial didefinisikan sebagai bentuk kemampuan dari suatu komunitas dalam mengatasi berbagai resiko akibat perubahan sosial, ekonomi dan politik.  Sedangkan masyarakat yang ber-ketahanan sosial dideskripsikan apabila secara kelembagaan mampu menciptakan suatu kondisi dimana total pelayanan sosial yang dinamis, sensitive dan komprehensif dapat terpenuhi dengan penuh kekeluargaan dan rasa tanggung jawab sosial oleh pranata sosial kemasyarakatan yang dibentuk dari, oleh dan untuk masyarakat, pada kondisi demikian setiap permasalahan sosial dapat secara langsung ditangani oleh masyarakat sendiri.  Jadi ketahanan sosial dapat juga disebut sebagai formulasi awal filter penyaring terjadinya permasalahan sosial di tingkat bawah, hal ini sangat penting dilakukan karena cost recovery untuk rehabilitasi  penyandang permasalahan sosial sangatlah besar, proses dan mekanismenya begitu berliku. 
Peran serta masyarakat sangat diperlukan terutama pada kasus permasalahan sosial yang menyangkut aspek poverty (kemiskinan), Difability (kecacatan), Abondaned (ketelantaran) dan ketunaan. Penanganan permasalahan ini mulai dari deteksi dini, assessment, rehabilitasi, monitoring dan program sustainability-nya membutuhkan partisipasi yang besar dari masyarakat. Sebagai wadah dimana interaksi sosial terbangun, masyarakat harus menjadi subyek bagi upaya upaya penanganan permasalahan sosial. Prinsipnya adalah porsi terbesar penentu keberhasilan penanganan permasalahan sosial adalah masyarakat, ketika pemerintah baru mampu memberi assesment pada faktor faktor tekhnis maka masyarakat harus mendukung pada penanganan hal hal non tekhnis, formulasi kerjanya bertumpu pada azas Share to care, berbagi kepedulian, atau yang dalam terminologi sosial  lazim disebut kesetiakawanan sosial.
Secara Etimologis kesetiakawanan sosial  didefinisikan sebagai sikap dan perilaku yang dilandasi oleh pengertian, kesadaran, keyakinan tanggung jawab dan partisipasi sosial sesuai dengan kemampuan dari masing masing warga masyarakat dengan semangat kebersamaan, kerelaan untuk berkorban demi sesama, kegotong-royongan dalam kebersamaan dan kekeluargaan.  Sedangkan aplikasi dari kesetiakawanan sosial  dalam kehidupan seharí hari adalah kepekaan dan perhatian akan kondisi masyarakat disekitar serta kesediaan untuk membantu sesama anggota masyarakat yang membutuhkan, meskipun begitu, perhatian dan kesediaan membantu itu tidak boleh diletakkan pada konsepsi charity approach atau dalam rangka pemberian amal, tetapi harus diletakkan dalam kerangka base on human right approach yaitu dalam rangka pemenuhan hak asasi manusia karena pada dasarnya setiap manusia bagaimanapun kondisinya berhak mendapat penghidupan yang layak, sehingga penyandang masalah kesejahteraan sosial yang mendapat assistensi tidak berkurang harkat dan martabat kemanusiaannya karena relasi yang terbangun tidak pada posisi ordinat subordinat, superior inferior tetapi equal sejajar.
Secara normatif aplikasi kesetiakawanan sosial dalam masyarakat selama berabad abad sudah terlembagakan dalam bentuk kearifan lokal  (local wisdom) menjadi nilai sosial yang mempunyai kekuatan mengikat terhadap semua anggota masyarakat. Bentuk bentuk kegiatan seperti gotong royong, sambatan, gugur gunung dan kegiatan serupa dalam istilah lain adalah bentuk riil dari kesetiakawanan sosial tersebut, ketika permasalahan sosial yang ada dalam masyarakat semakin kompleks maka diperlukan suatu penguatan dan perluasan baik pada penetrasi nilai tersebut dalam masyarakat maupun bentuk aplikasi dalam kegiatan riil seharí hari.
Permasalahan sosial yang terjadi di masyarakat menyebabkan terganggunya interaksi sosial yang terbangun antar anggota masyarakat sehingga penyandang masalah kesejahteraan sosial tidak bisa melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar, pada kondisi demikian secara keseluruhan akan mengganggu pranata sosial kemasyarakatan sehingga memerlukan penanganan yang serius dan menyeluruh, sementara pemerintah masih berkutat pada penyediaan fasilitas infrastruktur dasar, maka masyarakat harus mengambil peran yang besar dalam upaya penanganan permasalahan sosial yang muncul.
Saat ini nilai nilai kesetiakawanan sosial dalam masyarakat semakin terreduksi oleh nilai nilai individualisme maka harus ada upaya untuk memperkuat nilai nilai luhur itu melalui pelembagaan kearifan lokal (local wisdom) yang berkembang dalam masyarakat, memperkuat dalam hal penetrasi kepada masyarakat  maupun bentuk kegiatan riilnya di masyarakat. Kesemuanya dilakukan agar tercapai suatu bentuk tata kehidupan bermasyarakat yang diliputi kesejahteraan sosial lahir dan batin.

* HDI adalah teori yang dikembangkan oleh ekonom Pakistan Mahbub Ul Haq.
   Sejak tahun 1993 dipakai oleh UNDP untuk mengukur  rangking kesejahteraan  suatu Negara
   Tolok ukur HDI yaitu :
1.          Usia harapan hidup
2.          Tingkat kepesertaan dalam pendidikan.
3.          Standar kelayakan hidup dari PDB per kapita
DAFTAR PUSTAKA
_________________

1. Majalah Kontak sosial, Media Informasi Kesejahteraan Sosial Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, edisi Triwulan 2 tahun 2009.
2. Sinar, Majalah Penyuluhan Sosial, Pusat Penyuluhan Sosial (PUSPENSOS) Departemen Sosial RI, edisi 4 tahun 2009.
3. Sinar, Majalah Penyuluhan Sosial, Pusat Penyuluhan Sosial (PUSPENSOS) Departemen Sosial RI, edisi 147 tahun 2010.































Tidak ada komentar:

Posting Komentar